Teluk Dalam — Polres Nias Selatan memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penanganan perkara hukum yang tengah ditangani oleh tim penyidik. Langkah ini disampaikan, guna menjawab pertanyaan dari teman-teman wartawan, memberikan keterbukaan informasi publik serta menjaga transparansi perkembangan perkara kepada masyarakat.
Humas Polres Nias Selatan menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan hingga saat ini terus berjalan secara objektif, prosedural, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait perkembangan pasca-penerbitan SP2HP, penyidik secara berkala terus melengkapi berkas dan melakukan penanganan perkara berdasarkan fakta hukum serta pengumpulan alat bukti. Pihak kepolisian menyampaikan bahwa rincian materi penyidikan dan konstruksi perkara tidak seluruhnya dapat dibuka kepada publik demi menjaga independensi dan kelancaran proses pro justitia.
Mengenai pendalaman Visum et Repertum, Polres Nias Selatan memastikan pengujian dan klarifikasi alat bukti tersebut ditangani secara cermat dan profesional. Selain itu, pembaruan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dilakukan merupakan bentuk tertib administrasi guna menjamin legalitas seluruh tindakan hukum penyidik di lapangan.
Pimpinan Polres Nias Selatan juga terus melakukan pengawasan berkala dan mendorong penyidik agar penanganan perkara dapat diselesaikan dengan cepat, transparan, dan tepat sasaran tanpa mengabaikan Standard Operating Procedure (SOP).
Adapun terkait penentuan status hukum terlapor serta penetapan langkah berikutnya, penyidik terus melakukan evaluasi kecukupan alat bukti sesuai hukum acara pidana. Polres Nias Selatan berkomitmen memberikan kepastian hukum yang adil, objektif, serta menjamin hak-hak seluruh pihak yang terlibat. (Bung Ozi)





Tinggalkan Balasan