Intel86tv | Palembang – Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kota Palembang menegaskan komitmennya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan pendampingan dan bantuan hukum.
Hal tersebut disampaikan pengurus BPPH Pemuda Pancasila Kota Palembang, melalui Plt BPPH, M Alfaishal, SH,.MH di dampingi oleh Bustanul Fahmi, SH, MH, saat ditemui awak media di Kantor BP2H Pemuda Pancasila Kota Palembang. Rabu (07/10/26).
“Kami siap memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Sumatera Selatan, khususnya masyarakat Kota Palembang, yang membutuhkan dan ingin meminta bantuan hukum kepada kami,” ujarnya.
Menurut mereka, keberadaan BPPH tidak hanya sebagai wadah organisasi, tetapi juga diharapkan dapat menjadi tempat masyarakat memperoleh informasi, konsultasi, serta pendampingan hukum ketika menghadapi persoalan hukum.
Masyarakat yang merasa membutuhkan bantuan maupun pendampingan hukum, lanjut mereka, dipersilakan untuk datang dan berkonsultasi dengan BPPH Pemuda Pancasila Kota Palembang.
“Kami ingin masyarakat tidak merasa sendiri ketika menghadapi persoalan hukum. Silakan datang dan sampaikan permasalahannya, tentunya akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
BPPH Pemuda Pancasila Kota Palembang berharap kehadiran lembaga tersebut dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
Dengan semangat pengabdian dan pendampingan hukum, BPPH Pemuda Pancasila Kota Palembang menyatakan siap hadir di tengah masyarakat untuk membantu memperjuangkan hak-hak hukum secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Palembang, Nursyamsu M.A.H Iding di dampingi oleh, Seketaris Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kota Palembang, Heri Suyatno, SH mengatakan BPPH mempunyai tugas mulia dalam membantu masyarakat dan anggotanya sendri.
“Jika terjadi masalah hukum baik perdata maupun pidana, BPPH membela hak-hak mereka, memberikan ke adilan sesunguhnya bagi masyarakat terutama yg buta hukum dengan tidak memandang status dan kalangan mampu atau tidak mampu,”ujarnya.
Dan,”bagi yang tidak mampu akan dibantu secara gratisini salah satu tugas pokok BPPH PEMUDA PANCASILA KOTA PALEMBANG,”jelasnya.
Serta, BPPH adalah Perangkat Organisasi Pemuda Pancasila, tertuang dalam Peraturan Organisasi Pemuda Pancasika no. 06/PO/MPN-PP/IX/2020, tentang Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum Pemuda Pancasila, karnanya BPPH bertujuan memberikan pemahaman dan pembelaan hukum bagi anggota pemuda pancasila dan masyarakat yang membutuhkan pembelaan hukum. M.Efendi





Tinggalkan Balasan