Intel86tv | MURATARA — Polda Sumatera Selatan melalui Satresnarkoba Polres Musi Rawas Utara mengungkap dugaan peredaran gelap narkotika dengan menangkap IPJ (31) di Jalan Poros Desa Sukomoro, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa (29/9/2026) sore. Dari penindakan tersebut, polisi menyita 51,53 gram brutto shabu yang diduga akan diedarkan.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Muratara melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi yang dilaporkan.
Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda CRF warna hijau tanpa nomor polisi dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima. Petugas kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap IPJ.
Dalam penggeledahan badan dan kendaraan, polisi menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga shabu dengan berat brutto 51,53 gram. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF serta satu helai celana pendek warna biru.
Dari pemeriksaan awal, IPJ diduga berperan sebagai kurir yang membawa narkotika tersebut. Polisi juga melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan dengan hasil positif mengandung narkotika.
Atas perkara tersebut, IPJ dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Sumsel, khususnya Kabupaten Muratara. Penindakan tersebut sekaligus ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap peredaran narkotika.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan peredaran narkotika tanpa pandang bulu demi melindungi masyarakat. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi kepada kepolisian guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Sumatera Selatan,” ujar Nandang.
Saat ini, IPJ bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Muratara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam perkara tersebut. (M.Efendi)





Tinggalkan Balasan